PSBB Provinsi Jabar, Pemudik Dibendung di Check Point

Editor: Mahadeva

“Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku,” tambahnya.

Sementara mengenai kereta api, transportasi udara serta laut, surat edaran gubernur tidak mengatur secara khusus. “Diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain,” tutup Hery.

Lihat juga...