PSBB Provinsi Jabar, Pemudik Dibendung di Check Point

Editor: Mahadeva

Dia memastikan, tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. “Hingga Senin (4/5/2020) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Hery Antasari, Selasa (5/5/2020) – Foto M Amin

Mengenai pengecualian 17 macam angkutan barang selama PSBB, yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham. tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online. Hery menyebut di dalam aturan PSBB Jabar, roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojek online.

Namun, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Yang pertama, memiliki alamat yang sama, dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Kemudian untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan untuk kondisi gawat darurat. “Jadi bukan untuk kegiatan apa pun,” tandas Hery.

Untuk mobil, sesuai petunjuk teknis di surat edaran gubernur, tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang. “Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri,” ucap Hery.

Lihat juga...