Polisi Periksa Imigrasi Tanjung Priok-Pemalang Kasus ABK WNI
JAKARTA — Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dialami para anak buah kapal (ABK) kapal China Long Xing 629.
Sebanyak 14 ABK Long Xing 629, tercatat empat paspor diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Priok dan 10 paspor terbitan Imigrasi Pemalang.
“Kami akan cek kebenaran paspor dan datanya. Hari ini kami virtual dengan Imigrasi Pemalang. Kalau Imigrasi Tanjung Priok, kami datangi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Kepada penyidik, 14 ABK Long Xing 629 mengaku awalnya mereka masing-masing direkrut melalui sponsor perorangan untuk nantinya diberangkatkan ke luar negeri. Para sponsor inilah yang menghubungkan mereka ke perusahaan penyalur tenaga kerja.
Kemudian mereka berangkat ke Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional inisial CP.
“14 orang (ABK) melalui sponsor orang per orang, masuk ke perusahaan (penyalur tenaga kerja). Lalu dikirim ke Busan, Korea Selatan karena kapal China punya kantor cabang di Korsel,” ujar Sambo.
Para ABK dipekerjakan di kantor cabang salah satu perusahaan China di Busan, Korsel. Kemudian mereka ditempatkan di empat kapal penangkap ikan yakni Long Xing 629, Long Xing 630, Long Xing 802, dan Tian Yu 8.
“Mereka dipekerjakan di empat kapal,” kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung menambahkan.
Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.