Penerapan PSBB di Palembang Tidak Dengan Penutupan Jalan
PALEMBANG – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Palembang, Sumatera Selatan tidak dilakukan penutupan jalan. PSBB di Palembang efektif mulai menerapkan sanksi pada Selasa (26/5/2020).
Sebelumnya, beredar pesan berantai melalui media sosial, mengenai adanya penutupan jalan protokol di Palembang dan hanya boleh dilalui hingga pukul 14.00 WIB. “(Informasi itu) hoaks, tetap normal,” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (25/5/2020).
Dewa menyebut, yang diberlakukan selama PSBB adalah penerapan protokol COVID-19 bagi pengendara kendaraan bermotor. Saat melintasi pos pemeriksaan, yang disiagakan selama 24 jam, pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
Kendaraan juga wajib mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan, baik angkutan umum maupun pribadi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang No.122/KPTS/Dinkes/2020. Aturan tersebut mengatakab, pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat, dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. “Sanksi akan efektif berlaku mulai Selasa (26/5/2020), mulai dari membersihkan area Kambang Iwak, hingga pemberian denda,” jelas Ratu Dewa.
Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari, jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan itu berada di perbatasan antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju. Kemudian di kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.
Sementara pos pemeriksaan di dalam kota ada di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju. Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir. (Ant)