Pemkot Yogya Terapkan Sanksi Tegas SE Pencegahan Covid-19
YOGYAKARTA – Meskipun tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan terhadap tempat usaha yang diketahui melakukan pelanggaran surat edaran (SE) pencegahan Covid-19 selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 berlaku.
“Sudah ada beberapa yang kami peringatkan. Salah satunya tempat usaha yang menjual makanan siap saji. Jika melakukan pelanggaran lagi, tempat usaha yang baru dibuka itu bisa ditutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto di Yogyakarta, Minggu (24/5/2020).
Tempat usaha makanan siap saji tersebut diketahui tidak menerapkan aturan jaga jarak saat membuka usahanya, karena sempat terjadi antrean pembeli hingga akhirnya diperingatkan.
“Kami sudah minta agar pengelola mencari cara agar protokol jaga jarak tetap bisa diterapkan, meskipun tempat usaha tersebut tidak terlalu luas. Jika masih mengulang kejadian yang sama, tempat usaha tersebut bisa ditutup,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, petugas Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah memberikan peringatan kepada pengemudi ojek online yang kerap terlihat berkerumun di dekat salah satu warung makan sembari menunggu pesanan.
“Mereka memang sengaja menunggu di dekat warung makan tersebut. Saat ada ‘order’ masuk, maka bisa melakukan pesanan dengan cepat. Sayangnya, mereka tidak menerapkan aturan jaga jarak saat menunggu order. Ini yang kami ingatkan,” katanya.
Bagi sebagian masyarakat, lanjut Agus, sudah merasa aman saat mereka mengenakan masker, meskipun berkumpul dengan banyak orang.
“Padahal, aturan lain juga harus diterapkan seperti jaga jarak, rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan supaya tidak muncul klaster penularan baru,” katanya.