Pelanggar PSBB di Jakarta Utara Disanksi Membersihkan Fasum

Pelanggar PSBB di Jakarta Barat membersihkan sampah di kawasan Cengkareng, Jakarta, Kamis (14/5/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Utara menerapkan sanksi sosial berupa membersihkan Fasilitas Umum (Fasum), bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, Yusuf Majid mengatakan, tercatat ada 10 warga yang telah disanksi membersihkan Fasum karena melanggar pemberlakuan PSBB. Sanksi itu diberikan terhadap pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah. “Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” kata Yusuf, Kamis (14/5/2020).

Pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis. Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.41/2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. “Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menegaskan, sanksi hanya bersifat peringatan. Harapannya masyarakat selalu menaati aturan PSBB. Bagi yang tidak memiliki masker kain, warga juga dipersilahkan meminta kepada petugas di 31 kelurahan di Jakarta Utara.

“Sebenarnya kita hanya lakukan pengawasan. Penggunaan masker misalnya. Kita tidak berharap warga dikenakan sanksi. Tapi apa boleh buat untuk mengingatkan. Jadi kalau butuh masker karena masker yang dimiliki sedang dicuci atau rusak bisa minta ke kantor kelurahan. Tidak ada alasan tidak gunakan masker, yang penting ada niat mencegah penyebaran COVID-19,” jelas Ali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) hingga 22 Mei 2020. Hal itu, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19). (Ant)

Lihat juga...