MUI: Pemerintah Terapkan ‘New Normal’ Perhatikan Pengendalian Covid-19
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) mendesak pemerintah jika tata hidup normal (new normal) tetap diberlakukan, maka harus memperhatikan syarat-syarat pengendalian pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, mengatakan, DP MUI meminta pemerintah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.
Karena hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Juga belum berhasil ditemukan vaksin atau obat Covid-19, sehingga belum dapat diproduksi dalam skala massal.
“Jadi kalau new normal tetap dipaksakan, pemerintah harus memperhatikan syarat pengendalian Covid-19,” kata Muhyiddin dalam rilis yang diterima Cendana News, Kamis (28/5/2020) malam.
Salah satunya, adanya perubahan dan penyesuaian tatanan hidup masyarakat, seperti melakukan pekerjaan, ibadah dan pendidikan di rumah sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Begitu pula terkait kebutuhan umat manusia yang tidak dapat ditunda terlalu lama. Seperti kebutuhan pokok dan ekonomi serta kebutuhan melaksanakan ibadah yang harus dilakukan di tempat ibadah seperti salat Jumat. Kondisi tersebut sulit dipertahankan terus menerus sampai waktu yang tidak dapat dipastikan.
Dalam kondisi itu usulan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life), yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 memang penting menjadi pertimbangan.
Dalam ajaran Islam disebutkan pentingnya adanya keseimbangan maqashid syariah dalam mengambil sebuah kebijakan. “Yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdh an-nafs), menjaga akal (hifdzu al-aql), menjaga keluarga (hifdzh al-‘irdh) dan menjaga harta (hifdzh almal),” ujarnya.
Menurutnya, ketika dalam penetapan sebuah kebijakan ada dilema, dimana maqashidu syariah yang harus didahulukan, maka menjaga keselamatan jiwa (hifdh an-nafs) harus menjadi prioritas.
Dalam tausiah ini, DP MUI juga menyampaikan kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai indikator dari Lembaga World Health Organization (WHO).
Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum di bawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.
Begitu pula jika dalam hal penyebaran Covid-19 sudah terkendali, rencana pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) dapat dilakukan dengan memperhatikan, data dan fakta terkait virus Corona dan mengacu pada standar WHO.
“Misalnya kurva pandemi covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya,” ujarnya.
Juga harus memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan oleh WHO. Ini sebagai pedoman pelaksanaan oleh pemerintah dari pusat sampai daerah.
Pemerintah harus mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan slogan Empat Sehat Lima Sempurna.
“Yakni senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur, istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal,” urainya.
DP MUI juga meminta pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya.
Selain itu, menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan.
Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali maka kata Muhyiddin, tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk salat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Demikian pula dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang seperti salat Jumat dan jamaah salat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
MUI sebagai pelayan ummat (khadimul ummah) sekaligus mitra pemerintah (shodiiqul hukumah), harus menjalankan fungsi pemeliharaan pada ummat (himayatul ummah), baik dalam bidang agama (hifdzuddin) maupun pada maqoshidussyari’ah lainnya, terutama berkenaan dengan pemeliharaan jiwa (hifdzunnafs).
Maka, kata Muhyiddin, MUI dan ormas Islam serta lembaga filantropi Islam harus terus berperan aktif dalam melakukan serangkaian upaya dan ikhtiar penanggulangan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Jika pemberlakuan tata hidup normal baru tetap dipaksakan di saat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi maka MUI mendesak pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan mulai SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA, dan pondok pesantren agar tetap belajar dari rumah.
“Hingga keadaan benar-benar terkendali, dan semoga Allah SWT memberi perlindungan dan kesehatan bagi kita semua,” pungkasnya.