MUI: Pemerintah Terapkan ‘New Normal’ Perhatikan Pengendalian Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) mendesak pemerintah jika tata hidup normal (new normal) tetap diberlakukan, maka harus memperhatikan syarat-syarat pengendalian pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, mengatakan, DP MUI meminta pemerintah melakukan pengkajian secara mendalam terhadap berbagai aspek terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.

Karena hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan berakhirnya pandemi Covid-19. Juga belum berhasil ditemukan vaksin atau obat Covid-19, sehingga belum dapat diproduksi dalam skala massal.

“Jadi kalau new normal tetap dipaksakan, pemerintah harus memperhatikan syarat pengendalian Covid-19,” kata Muhyiddin dalam rilis yang diterima Cendana News, Kamis (28/5/2020) malam.

Salah satunya, adanya perubahan dan penyesuaian tatanan hidup masyarakat, seperti melakukan pekerjaan, ibadah dan pendidikan di rumah sebagai upaya  pencegahan Covid-19.

Begitu pula terkait kebutuhan umat manusia yang tidak dapat ditunda terlalu lama. Seperti kebutuhan pokok dan ekonomi serta kebutuhan melaksanakan ibadah yang harus dilakukan di tempat ibadah seperti salat Jumat. Kondisi tersebut sulit dipertahankan terus menerus sampai waktu yang tidak dapat dipastikan.

Dalam kondisi itu usulan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life), yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 memang penting menjadi pertimbangan.

Dalam ajaran Islam disebutkan pentingnya adanya keseimbangan maqashid syariah dalam mengambil sebuah kebijakan. “Yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdh an-nafs), menjaga akal (hifdzu al-aql), menjaga keluarga (hifdzh al-‘irdh) dan menjaga harta (hifdzh almal),” ujarnya.

Lihat juga...