Kota Bogor Belum Putuskan Rencana Perpanjangan PSBB

Suasana di salah satu sudut Pasar Anyar Kota Bogor, pada Minggu (17/5/2020) yang terlihat masih sangat ramai – Foto Ant

BOGOR – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Kota Bogor, akan berakhir pada 26 Mei 2020. Namun hingga Kamis (21/5/2020), Pemerintah Kota Bogor belum memutuskan akan memperpanjang PSBB atau tidak.

“Kami belum memutuskan untuk memperpanjang atau tidak. PSBB tahap III masih berjalan sampai 26 Mei mendatang. Untuk perpanjangan PSBB mesti koordinasi dengan kepala daerah di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi),” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Kamis (21/5/2020).

Menurut Dedie A Rachim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai 4 Juni 2020. Dan Kota Bogor masih berkoordinasi dengan kepala daerah di lima daerah yang ada di Bodebek. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta selama 14 hari sampai 4 Juni 2020.

Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat diperpanjang secara proporsional sampai 29 Mei 2020. “Artinya, setiap daerah di Jawa Barat mendapat diskresi, untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PSBB,” katanya.

Menurut Ridwan Kamil, salah satu pertimbangan perpanjangan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat karena adanya kerawanan euforia pada Hari Raya Idul Fitri, pada 24-25 Mei 2020. “Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat sepakat untuk melanjutkan PSBB tingkat provinsi sampai 29 Mei 2020,” kata Ridwan Kamil, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini masih melaksanakan PSBB tahap III, yang berlangsung sejak 13 Mei dan berakhir 26 Mei mendatang. Pada pelaksanaan PSBB tahap III, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor No.37/2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang isinya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar aturan PSBB. Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut sasarannya untuk pembinaan, agar warga lebih patuh terhadap aturan PSBB, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih optimal. (Ant)

Lihat juga...