Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran

Ilustrasi -Dok: CDN

Kemudian, penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, di antaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).

Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik, yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020, karena hari tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar, seperti Jakarta, setelah merayakan hari raya Idulfitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta, jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” jelas Adita.

Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan, untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020, tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Selanjutnya, langkah antisipasi yang dilakukan Kemenhub, yaitu melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi, baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.

Lihat juga...