Kebijakan Salat Idul Fitri di Rumah di DIY Tanpa Pengecualian Zona
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Edi Gunawan berharap, Salat Idulfitri digelar di rumah dilakukan tanpa pengecualian zona, baik hijau, kuning, atau merah.
“Jadi kami mengharapkan kepada masyarakat untuk menggelar Salat Idulfitri itu di rumah saja, dalam rangka untuk mencegah COVID-19,” kata Edi Gunawan, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (14/5/2020).
Menurut Edi, tidak mudah membedakan antara zona hijau, kuning, dan merah, jika akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri, seperti yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam fatwa tentang panduan takbir dan Salat Idulfitri.
“MUI justru memberikan rambu-rambu yang masih zona hijau diharapkan bisa melaksanakan seperti biasa, namun untuk zona kuning, zona merah tidak melaksanakan. Sementara kita kan juga kesulitan membedakan mana yang hijau, kuning, dan merah,” tandas Edi Gunawan.
Menurutnya, saat ini upaya pencegahan lebih utama dilakukan untuk menghindari meluasnya virus corona jenis baru itu di Tanah Air. “Kami masih tetap berharap warga bisa melaksanakan ibadah Ramadan, Idulfitri di rumah saja,” tandasnya.
Saat ini Kanwil Kemenag DIY disebutnya, masih melakukan pendataan, mengenai ada atau tidaknya masjid atau pihak yang hendak menggelar Salat Id berjamaah. “Ini baru kami data, kami baru mencari data. Insyaallah nanti segera terima data itu kemudian kami koordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka menyikapinya,” tandasnya.
Sementara itu, mengenai kegiatan takbir, Edi juga berharap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing, dengan dipandu dari masjid melalui pengeras suara. Kanwil Kemenang DIY berkoordinasi dengan instansi keamanan, terkait mengenai sanksi yang akan diberlakukan jika ada yang menggelar takbir keliling.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Makhrus Munajat menyebut, penyelenggaraan Salat Idulfitri di rumah masing-masing di tengah pandemi, saat ini lebih utama dibandingkan dengan berjamaah di masjid. Hal itu untuk menghindari risiko penularan COVID-19. “Mencegah kemudaratan wajib dalam Islam, mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan dari pada menarik kemanfaatan,” tandasnya.
Menurut Makhrus, hal itu mengacu pada ketentuan ushul fiqh dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yakni menghindari potensi kerusakan atau kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan. (Ant)