KA Luar Biasa Mulai Singgah di Stasiun Purwokerto

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Kereta Api Luar Biasa (KLB) mulai membuka pelayanan naik dan turun penumpang di Stasiun Purwokerto. Dan sejak KLB berhenti di Stasiun Purwokerto tanggal 18 Mei, sampai dengan hari ini, baru ada satu penumpang yang naik dan tiga penumpang yang turun.

Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto mengatakan, penumpang yang naik KLB baru ada satu orang dan ia naik hari ini dengan tujuan ke Surabaya. Dan untuk penupang turun, pada hari pertama ada satu orang dan hari ini ada dua orang.

“Mungkin belum banyak yang mengetahui kalau KLB membuka pelayanan penumpang naik dan turun di Stasiun Purwokerto, karena memang baru diberlakukan dua hari ini. Selain itu, juga mobilitas masyarakat jauh berkurang di tengah pandemi Covid-19, meskipun sudah mendekati lebaran,” terangnya, Selasa (19/5/2020).

Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Selasa (19/5/2020) di kantornya. -Foto: Hermiana E. Effendi

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, dibukanya layanan KLB di Stasiun Purwokerto, menurut  informasi dari VIP Public Relations KAI, Joni Martinus, karena adanya surat dari bupati Banyumas tertanggal 13 Mei 2020 perihal pembatasan operasional transportasi di wilayah Banyumas yang isinya mengizinkan beroperasinya angkutan KA di Stasiun Purwokerto, namun dengan  pengetatan prosedur penanganan Covid-19.

“Jadi penumpang yang turun langsung diarahkan menuju petugas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas yang berada di stasiun dan langsung dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, KLB yang akan melintas di Stasiun Purwokerto adalah KLB KP/10502 rute Gambir – Surabaya Pasarturi (lintas selatan) yang beroperasi setiap tanggal ganjil dan KLB KP/10507 rute Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan) yang beroperasi setiap tanggal genap. Sehingga dalam satu hari hanya ada satu KLB yang berhenti di Stasiun Purwokerto.

Supriyanto menegaskan, penambahan stasiun yang melayani KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam melayani masyarakat dan bukan dalam rangka angkutan mudik lebaran 1441 H.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, calon penumpang KA harus membawa surat kelengkapan, antara lain KTP, surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau rapid test, surat keterangan dari universitas bagi mahasiswa, surat tugas dari instansi untuk ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri bagi pekerja luar negeri, serta surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kades setempat.

“Jadi yang mengeluarkan rekomendasi izin perjalanan menggunakan KA adalah ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas, namun Pak Bupati mendelegasikan kepada Dinas Perhubungan, sehingga calon penumpang bisa mengurus ke kantor Dinhub dan pelayanan dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB,” terangnya.

Dan sampai dengan hari ini sudah ada dua yang mengajukan surat rekomendasi ke Dinhub, yaitu satu orang penumpang KLB untuk pemberangkatan hari ini dan satu orang penumpang untuk keberangkatan besok.

Lihat juga...