Jam Malam di Sidoarjo Jaring 291 Warga
SIDOARJO – Sebanyak 291 orang terjaring petugas gabungan karena nekad melakukan aktivitas nongkrong di sejumlah warung kopi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, saat penerapan jam malam sehingga sangat berpotensi terjadinya penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji, di Sidoarjo, Minggu mengatakan banyaknya masyarakat yang nekad dan membandel ini membuat penyebaran virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo semakin cepat dan masif.
“Sebanyak 291 orang itu terjaring saat dilakukan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan di sejumlah lokasi Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna menjalani uji cepat COVID-19,” katanya.
Ia mengatakan, di antara masyarakat yang terjaring dalam operasi jam malam saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada yang masih muda dan orang tua.
“Petugas gabungan harus membawa mereka, sebab didapati saat berkerumun di warung kopi dan keluar tanpa alasan jelas di saat berlakunya jam malam PSBB, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” katanya.
Sampai di Polresta Sidoarjo, kata dia, mereka yang terjaring razia harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan dilakukan uji cepat.
Ia menjelaskan, kegiatan uji cepat COVID-19 itu untuk mengetahui ada tidaknya di antara warga yang masih nekat keluar saat jam malam yang terjangkit COVID-19.
“Dari yang terjaring dan dibawa ke Polresta Sidoarjo, untuk kemudian dilakukan rapid test secara acak. Hasilnya ada tiga orang reaktif berusia di atas 60 tahun. Ketiganya satu kumpulan di sebuah warung kopi wilayah Sidoarjo Kota,” katanya.