Dishub Lampung Perketat Pengawasan di Tiga Cek Poin

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung memperketat pengawasan di tiga cek poin (tempat pemeriksaan) untuk masuk dan keluar wilayah. Bambang Sumbogo, Kepala Dishub Provinsi Lampung, menyebut ketiga cek poin itu di pelabuhan Bakauheni, pelabuhan Panjang dan Kilometer 19 B di Mesuji untuk Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Pelabuhan Bakauheni diperketat untuk akses ke pulau Jawa melalui kapal roll on roll off (Roro) dan kapal landing craft tank (LCT). Pelabuhan Panjang untuk akses kapal fery rute Tanjung Priok, Semarang dan sejumlah kapal kargo dari luar negeri. Sementara cek poin di Km 19 B JTTS untuk pemeriksaan kendaraan asal Sumatra Selatan yang akan masuk ke Lampung via tol,” kata Bambang Sumbogo, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (14/5/2020).

Wilayah Palembang, Prabumulih Sumatra Selatan yang masuk zona merah dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat cek poin diperketat. Sesuai aturan relaksasi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE.9/AJ.201/DRJD/2020, sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) boleh beroperasi. Pengetatan dilakukan di sejumlah cek poin dengan mengikuti protokol kesehatan.

Bambang Sumbogo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (14/5/2020). -Foto: Henk Widi

“Penambahan cek poin juga dilakukan pada perbatasan akses jalan perbatasan dengan Bengkulu, Sumatra Selatan, di-backup oleh Kabupaten Mesuji, Lampung Barat dan Pesisir Barat, sehingga bisa membatasi warga luar wilayah masuk ke Lampung, apalagi dari zona merah,” terang Bambang.

Selain akses pelabuhan laut keluar dan masuk Lampung, Dishub juga memperketat cek poin di bandara dan terminal tipe A Rajabasa. Peran kewilayahan yang dilakukan oleh setiap pemerintah kabupaten, menurutnya akan meminimalisir penyebaran Covid-19. Adanya relaksasi sejumlah kendaraan harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan gugus tugas Covid-19.

“Petugas Dishub di cek poin juga berkoordinasi dengan kepolisian, dinas kesehatan, sehingga pengawasan lebih efektif,” cetusnya.

Bambang Sumbogo menyebut, adanya relaksasi pengoperasian transportasi tetap memberlakukan larangan mudik. Sebab, setiap PO Bus harus memiliki stiker khusus yang izinnya berasal dari Dirjen Hubdat Kemenhub.

Selain bagi kendaraan bus, sejumlah penumpang menjalani prosedur tes cepat (rapid test) yang menyatakan bebas Covid-19, surat jalan dari gugus tugas di desa serta bukti perjalanan mendesak bukan untuk mudik.

Sejumlah perusahaan otobus, menurutnya diwajibkan mengantongi izin untuk beroperasi. Izin tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kepala Dinas Perhubungan, Penyelenggara pelabuhan penyeberangan. Setelah izin diperoleh, maka stiker akan diberikan pada bus dan pengawasan akan dilakukan pada sejumlah cek poin.

“Selama ini perusahaan otobus kantor pusatnya di Jakarta dan sejumlah kota di Jawa, sehingga di Lampung hanya perwakilan,” bebernya.

Protokol kesehatan yang harus dijalankan pada bus yang diizinkan beroperasi tetap harus dipatuhi. Protokol kesehatan tersebut, di antaranya pengemudi dan penumpang wajib bermasker. Menyediakan hand sanitizer dan alat cuci tangan, tempat duduk penumpang harus diberi jarak dan manifest penumpang berikut surat bebas Covid-19 harus disertakan.

Bambang Sumbogo melanjutkan, relaksasi bukan bertujuan untuk memberi kesempatan mudik. Operasional pelabuhan, bandara dan terminal yang tetap dibuka harus memenuhi protokol kesehatan. Sejumlah penumpang kapal, pesawat yang tidak membawa surat bebas Covid-19 berpotensi ditolak melakukan perjalanan.

“Jadi, syarat untuk membeli tiket bus, kapal laut dan pesawat adalah memiliki surat jalan, surat bebas Covid-19 dan tanpa dokumen itu tidak boleh membeli tiket,” tegasnya.

Sesuai rapat koordinasi dengan stakholders, petugas cek poin berhak memutar balik kendaraan ke daerah asal. Jika masih membandel, petugas Dishub dan kepolisian akan melakukan tindakan pemberian surat bukti pelanggaran (tilang).

Aturan relaksasi bagi kendaraan transportasi, menurutnya tetap tidak bisa menjadi celah untuk mudik. Sebab, di wilayah Lampung sejumlah cek poin makin diperketat. Pengendara dan penumpang asal zona merah dan menerapkan PSBB akan dipantau dan dicatat. Meski memiliki surat izin, di wilayah tujuan akan dikirimkan nama, nomor telepon, sehingga warga diwajibkan melalukan isolasi mandiri.

“Semua aturan diperketat agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan agar cepat berakhir,” tambahnya.

Sementara itu Captain Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, memastikan penjualan tiket hanya untuk kendaraan barang. Selain itu, kendaraan yang boleh menyeberang adalah kendaraan dalam pengecualian.

Bagi penumpang yang akan naik kapal tetap dilayani dengan membeli tiket memakai uang elektronik, setelah memiliki surat bebas Covid-19.

“Pelayanan kapal penyeberangan tentunya mengikuti aturan hanya tiket kendaraan barang yang dijual online,” cetusnya.

Cek poin terakhir di pelabuhan Bakauheni, menurutnya akan dijaga oleh petugas. Rekomendasi sejumlah penumpang yang akan menyeberang akan diberikan setelah semua syarat dipenuhi.

Sebagai bentuk pelayanan, tiket yang dijual akan memakai sistem offline menggunakan uang elektronik memakai vending machine.

Dimas, petugas di kantor pelayanan Kantor Kesehatan Kelas II Panjang, menerima permintaan rapid test. Sesuai aturan, biaya rapid test Rp250.000 untuk membeli alat yang disediakan. Sebab, rapid test untuk mendapat surat bebas Covid-19 menjadi syarat utama penumpang pejalan kaki membeli tiket. Tanpa surat tersebut penumpang tidak bisa membeli tiket untuk menyeberang ke Merak melalui pelabuhan Bakauheni.

Lihat juga...