10.107 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Idulfitri

SURABAYA  – Sebanyak 10.107 orang Warga Binaan Kemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah/2020, dimana sebanyak 57 orang di antaranya langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat, mengatakan, data sementara hingga hari ini (22/5) sebanyak 10.107 WBP mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2020.

“Hingga saat ini, Dirjen Pemasyarakatan telah menyetujui 10.107 WBP yang mendapatkan remisi dari 11.530 WBP yang kami usulkan,” tuturnya.

Ia mengemukakan, saat ini jumlah WBP di Jatim adalah 25.183 WBP (berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada 22 Mei 2020).

“Sistem masih akan terus memperbarui data, namun hari ini mayoritas data WBP yang mendapat remisi sudah masuk ke kami,” ujar Krismono.

Karena bersifat khusus, Krismono menjelaskan bahwa yang berhak mendapatkan remisi Idul Fitri hanya WBP yang beragama Islam.

Syarat lainnya, kata dia, memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan untuk anak telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020,” katanya.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, kata dia, syaratnya tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Begitu juga bagi WBP tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari, dan paling lama 2 bulan,” ujar Krismono.

Lihat juga...