Warga Tangerang Batasi Akses Masuk Pemukiman
Ratusan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI dan BPBD diterjunkan dalam mensosialisasikan aturan PSBB kepada masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Heriyanto, mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah imbauan dan administrasi. Namun jika teguran belum cukup, maka sanksi akan mengacu pada UU Karantina Wilayah.
Kemudian terkait dampak dari PSBB ini, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan kepada masyarakat berupa beras 101,3 ton dan BLT sebesar Rp600 ribu kepada warga terdampak dan kurang mampu. (Ant)