Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser, mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, pemkot bersama instansi terkait melakukan pembatasan pergerakan masyarakat.
Pembatasan pergerakan masyarakat yang dimaksud, lanjut Fikser, tidak menutup akses pintu masuk ke Surabaya, melainkan hanya dibatasi pergerakannya. Ia mencontohkan misalnya ada salah satu wilayah kecamatan yang akses pintu masuk dan keluar jalannya bisa tiga sampai empat, maka dipangkas menjadi satu akses jalan utama.
“Nah, di sinilah yang coba kita batasi dilakukan di pemerintah kota sendiri. Kita di lapangan sekarang sudah ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kita bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap titik itu,” katanya. (Ant)