Usulan PSBB dari Kabupaten Gowa disetujui

Ilustrasi - Sampel darah pasien COVID-19. -Ist

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dia meminta Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda), untuk mengatur pelaksanaan PSBB.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, penerapan PSBB di daerahnya sudah harus dilakukan. Hal itu dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19. Hingga saat ini, data positif COVID-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Bupati Adnan menyebut, telah mempersiapkan segala sesuatu saat diberlakukannya PSBB. Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa, karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan. “Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin (20/4/2020) kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba dan penerapan,” sambung Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gowa tersebut. (Ant)

Lihat juga...