S&P Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di Posisi BBB

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu, beberapa waktu lalu, di Jakarta. -Dok: CDN

JAKARTA – Lembaga pemeringkat kredit Standard & Poor’s Global Ratings (S&P), kembali mempertahankan peringkat kredit atau utang Indonesia pada posisi BBB dengan perubahan outlook dari stabil ke negatif.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan dari hasil tersebut, S&P menilai prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kondisi kuat dan kebijakan pemerintah yang juga dinilai adaptif serta responsif terhadap perubahan kondisi.

“Kita masih mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung upaya penanggulangan masalah kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang sedang berkembang saat ini,” terang Menkeu di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Di sisi lain, kita juga telah melakukan peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai dampak dari bertambahnya kebutuhan pembiayaan melalui utang dan meningkatnya beban utang.

Sebagaimana diketahui, dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia dan otoritas terkait telah mengambil langkah-langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona dalam upaya menjaga akuntabilitas, dan memberikan landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19.

“Perpu ini antara lain ditindaklanjuti pemerintah dengan mengambil kebijakan pelebaran batas defisit anggaran, guna mengantisipasi peningkatan anggaran belanja dalam penanganan dampak Covid-19,” tukas Menkeu.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penghematan belanja Kementerian/Lembaga, refocusing anggaran sekaligus memberikan stimulus lanjutan berupa fasilitas perpajakan, tambahan belanja, dan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 serta mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan.

Di sisi moneter, dalam mendukung pelaksanaan Perpu tersebut, Bank Indonesia (BI) juga turut melakukan tindakan extraordinary measures, salah satunya dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana, dengan berfungsi sebagai backstop/last resort untuk membantu Pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19, dalam hal mekanisme pasar tidak terpenuhi.

“Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah dengan BI No. 190/KMK.08/2020 dan No. 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara, sebagai dasar pelaksanaan kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) pemerintah,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah dan BI ini, dianggap sejalan dengan langkah di negara-negara maju yang juga menerbitkan paket stimulus dan kebijakan moneter dengan jumlah yang cukup signifikan, dan berbagai skema terobosan yang nyata sebagai upaya mengurangi dan menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

“Untuk menjaga tata kelola yang baik dan akuntabillitas kebijakan publik atas pelaksanaan Perpu, pemerintah berkoordinasi bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan dengan selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengelola keuangan negara,” pungkas Perry.

Lihat juga...