Seluruh Tenaga Medis di Jateng Wajib Mengenakan APD

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Mencegah terjadinya kasus penularan Covid-19 dari oknum pasien yang tidak jujur saat memeriksakan diri di layanan kesehatan, sehingga mengakibatkan sebanyak 46 tenaga medis RSUP Dr. Kariadi Semarang positif Covid-19, Dinas Kesehatan Jawa Tengah (Jateng) mendorong seluruh tenaga medis untuk memakai alat pelindung diri (APD).

“Mengaca kejadian yang menimpa tenaga medis RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RSUD dr. R Sodjati Purwodadi, kita instruksikan agar seluruh tenaga medis di rumah sakit hingga puskesmas di Jateng, untuk mengenakan APD dalam melayani pasien, tanpa terkecuali,” papar Kepala Dinkes Jateng, dr. Yulianto Prabowo di kantor Dinkes Jateng, Semarang, Selasa (21/4/2020).

Jika sebelumnya, pemakaian APD hanya untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19, maka kebijakan baru ini, mewajibkan tenaga kesehatan, baik yang menangani Covid-19 maupun tidak, semua harus memakai APD.

“Kita sesuaikan dengan tingkat kasus yang ditangani, karena tidak tahu apakah pasien itu positif atau tidak,” terangnya.

Sejauh ini, stok APD untuk tenaga medis di Jateng masih cukup untuk kebutuhan tenaga medis. Pihaknya juga mempersilakan rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya, untuk bisa menghubungi dinas kesehatan setempat atau Dinkes Jateng, jika kesulitan mendapatkan APD.

“SOP-nya, seluruh tenaga kesehatan terapkan pengendalian infeksi. Saat ini, APD sudah cukup untuk tenaga medis dimana pun bekerja, tetap dilakukan pengendalian infeksi diri,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menjelaskan puluhan tenaga medis di Jateng yang terpapar Covid-19, saat ini masih menjalani isolasi di Hotel Kesambi Hijau Semarang. Saat ini, sudah hari ketiga karantina, dan masih berlangsung selama 12-14 hari.

“Kondisinya baik. Memang ada salah satu yang sakit, tapi bukan karena Covid-19 dan sudah ditangani, saat ini kondisinya baik. Ada beberapa yang isolasi mandiri di rumah,” tutur dia.

Menurutnya, masyarakat boleh memberikan dukungan dan bantuan kepada para tenaga medis tersebut. Bantuan dan dukungan bisa disalurkan lewat gugus tugas atau langsung ke pengelola karantina

“Bisa lewat gugus tugas atau langsung ke pengelola karantina. Dicatat, dan akan dilaporkan secara resmi,” tandasnya.

Di satu sisi, dirinya juga kembali mengingatkan agar pasien membeberkan dengan jelas riwayat dan gejala penyakit yang dialami.

“Kalau tidak jujur ya dokter tidak bisa mendiagnosis penyakit dan tindakan yang harus dilakukan dengan tepat. Termasuk riwayat perjalanan yang dilakukan, apakah pernah bepergian ke daerah zona merah atau negara pandemi, itu harus disampaikan,” paparnya lebih jauh.

Imbauan ini disampaikan Dinkes Jateng mengingat sejumlah kasus penyebaran Covid-19 berawal dari penyampaian diagnosa kesehatan yang tidak jujur.

“Untuk itu, saya minta agar masyarakat sampaikan informasi sesuai dan gejala yang dialami dan dirasakan,” ujarnya.

Yulianto juga meminta warga yang memiliki riwayat perjalanan ke zona merah atau kontak dengan penderita Covid-19, segera memeriksakan diri. Sebab, paparan virus ini kadang tak menimbulkan gejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).

“OTG ini tanpa gejala, sehingga yang bersangkutan tak menyadari. Ia yang pernah kontak dengan penderita, atau datang dari wilayah terdampak, silakan dengan sukarela memeriksakan diri,” pungkasnya.

Lihat juga...