Sekda: Soal ‘Nyepi Desa Adat’ Bukan Kewenangan Pemprov Bali
Editor: Makmun Hidayat
Sekda yang juga sekaligus sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid19 Provinsi Bali ini juga menegaskan, jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari “Nyepi Desa Adat’ maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan baik dan tertib dengan mempertimbangkan semua aspek baik itu kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan, dan lain sebagainya. Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya.
Ditambahkannya, jika wacana ini disetujui, Pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lain-lain sehingga pelaksanaannya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar.
Di akhir siaran persnya, Dewa Indra juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait nyepi desa adat maupun yang memberikan pandangan yang berbeda. Kita bangun komunikasi yang baik sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua.
“Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik ,dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi virus corona, “ tuturnya.