Program Belajar dari Rumah di Kutai Timur Diperpanjang Hingga Juni
Terkait dengan presensi guru dan tenaga pendidikan, tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan sistem daring (aplikasi Whatsapp atau layanan pesan singkat) yang dikontrol dan dikoordinir oleh kepala sekolah masing-masing.
Mekanisme dan teknis penyampaian laporan ke Disdik setempat lebih lanjut, katanya, akan disampaikan dengan segera.
Surat edaran tersebut ditandatangani kepala Dinas Pendidikan setempat pada 17 April 2020 dengan tembusan ke Bupati Kutai Timur, ketua dewan setempat, serta Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Penerbitan SE itu dilandasi beberapa surat, yakni SE dari Menpan RB Nomor 19 Tahun 2-2-, SE Menkes Nomor SR.02.02 Tahun 2020, SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Surat Telegram Polri Nomor ST/868/III/KEP/2020, Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.246/2020, Instruksi Bupati Kutai Timur Nomor 060/63/ORG.II. SE Bupati Kutai Timur Nomor 180/16/HK PUU/III/2020, serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan bupati setempat. [Ant]