Polres Mesuji Pulangkan 104 Kendaraan ke Daerah Asal
MESUJI – Jajaran Satlantas Polres Mesuji, Lampung, sampai dengan Minggu (26/4/2020), sudah memaksa seratusan kendaraan putar balik di gerbang tol Simpang Pematang KM 240 Mesuji, Lampung.
“Kita sudah lakukan sejak Sabtu (25/4/2020) dan terus berlangsung sampai hari ini. Ini untuk mengantisipasi adanya pemudik asal Sumatera Selatan atau dari Lampung yang akan melakukan mudik,” kata Anggota Satlantas Polres Mesuji, Brigpol Frans Olsen, Minggu (26/4/2020).
Menurutnya, petugas checkpoint di pintu keluar Simpang Pematang melakukan pengarahan kepada kendaraan pemudik untuk putar balik menuju lokasi asal. Hal itu dimulai sejak Sabtu (25/4/2020). Dari data Sabtu (25/4/2020), ada 83 kendaraan pribadi dan bus yang diminta putar balik.
Sementara di Minggu (26/4/2020) ada sekira 21 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik ke daerah asal. “Kemungkinan akan bertambah lagi. Akan tetapi sudah ada penurunan dari hari kemarin,” tandasnya.
Menurutnya, pemudik yang nekat ingin keluar ataupun masuk dari pintu tol tersebut, mayoritas dengan kendaraan bernomor polisi kode daerah Lampung dan Sumatera Selatan. “Karena di sini sentral, mayoritas yang kami dapati ialah kendaraan berpelat Lampung yang ingin menuju Sumatera Selatan dan sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu, PT Hutama Karya Cabang Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung, memperketat pengawasan atas keluar masuk kendaraan pribadi dan bus di gerbang tol Kayu Agung. “Kita lakukan penjagaan ketat, bahkan check point di sana lebih banyak melaporkan bahwa kendaraan diperintahkan putar balik ke wilayahnya dan dilarang mudik,” kata Kepala Cabang Hutama Karya Ruas Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono, di Mesuji, Minggu (26/4/2020).
Diharapkannya, masyarakat tetap melaksanakan imbauan dari pemerintah untuk tetap di rumah. Tidak berpergian atau melakukan mudik, karena akan berbahaya bagi keluarga yang ada di kampung. “Kami juga mengimbau masyarakat agar jangan berpergian dulu ke luar daerah jika tidak mempunyai urusan yang penting atau mendesak,” katanya.
Dengan adanya pengetatan pengawasan atas pintu masuk di wilayah gerbang tol Kayu Agung, diharapkan bisa memutus penyebaran virus COVID-19. Bukan hanya untuk wilayah Sumatera Selatan, tetapi dari Lampung. “Semoga cara ini bisa menekan penyebaran virus corona, dan angka terinfeksi positif bisa berkurang setiap harinya,” katanya.
Pengetatan dilakukan sejak diterbitkan Surat Pengaturan Kementerian Perhubungan No.20/2020, tentang Larangan Mudik, mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Penjagaan di pintu keluar dan masuk gerbang tol Simpang Pematang dilakukan oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pol-PP dan petugas kesehatan.
tercatat, ada tujuh lokasi titik penyekatan di dalam jalur tol milik Hutama Karya, yang dimulai dari Bakaheuni hingga ke Kayu Agung. Pertama, di Cabang ruas tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) terdapat dua titik penyekatan, yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara. Kedua, di Cabang ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) terdapat tiga titik penyekatan, yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang. (Ant)