PN Tanjungpinang Vonis Mati Tiga Penyelundup Sabu-Sabu

Tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 118 kg, mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui video conference aplikasi skype, Senin (27/4/2020) – Foto Ant

BINTAN – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu, Senin (27/4/2020). Para perlaku tercatat menyelundupkan sabu-sabu seberat 118 kg.

Ketiga terpidana adalah, Syahrul bin Tue, Zaihiddir alias Kam bin Ajis serta Ahmad Jufri bin Zainuddin. Vonis ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait, didampingi Hakim Anggota Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan.

Persidangan dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi skype, posisi para terdakwa tetap berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejari Bintan. “Sidang hanya dihadiri oleh beberapa pegawai dan staf PN Tanjungpinang,” kata Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho.

Atas putusan majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir, dan mendapatkan waktu selama tujuh hari ke depan. “Pikir-pikir dulu tujuh hari nanti,” ujar Haryo.

Polres Bintan, Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 118 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan pada Jumat (30/8/2019) lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional.

Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan, yang bekerja sebagai sopir bus anak sekolah di daerah setempat. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pidana Undang-Undang No.35/2009, tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. (Ant)

Lihat juga...