Penyidikan Kasus RTH Pemkot Bandung, KPK Panggil Tujuh Saksi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.
Tujuh saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS).
“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka DS terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Tujuh saksi yang dipanggil, yaitu dua ibu rumah tangga masing-masing Ayi Aisah dan Siti Aerokah, tiga wiraswasta masing-masing Saepudin, Pupun Kurnia, dan Asep Rudi Saeful serta dua saksi dari unsur swasta Dayik Alamsyah dan Rama Yogaswara.
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).
Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.