KPK Panggil Enam Saksi Penyidikan Kasus Suap Eks Pejabat Garuda
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Enam saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS).
“Dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka HS,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Enam saksi, yakni pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo, Irfan Mediawan seorang notaris, dua staf PT Almaron Perkasa masing-masing Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati dan dua saksi dari unsur swasta masing-masing Rullianto Hadinoto dan Sri Endang Nurliana.
Saksi Rullianto diketahui merupakan anak dari tersangka Hadinoto.
Selain Hadi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya.