KPK Panggil Enam Saksi Penyidikan Kasus Suap Eks Pejabat Garuda
Sedangkan Hadi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Untuk Emirsyah dan Soetikno, saat ini keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Emirsyah selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto dan Captain Agus menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc, dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte. Ltd. dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd. Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.
Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.
Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.
Soetikno didakwa menjadi pihak yang menyuap Emirsyah hingga mencapai Rp46,3 miliar yang berasal dari Airbus dan Rolls-Royce.
Soetikno adalah penasihat bisnis Airbus dan Rolls-Royce.
Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menitipkan dana sejumlah 1,458 juta dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788), melunasi utang kredit di UOB Indonesia senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50) dan apartemen di Melbourne senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77) dan satu unit apartemen di Singapura senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29). [Ant]