Penundaan Pilkada 2020 di Solok Selatan Menungu Perppu
PADANG ARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) atau surat edaran KPU RI, untuk melakukan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penundaan tersebut 2020 mempertimbangkan pandemi COVID-19. “Sekarang baru ada kesepakatan penundaan pilkada oleh KPU RI dengan Mendagri, sedangkan kami butuh payung hukum untuk memplenokan penundaannya, sehingga masih menunggu perppu atau surat edaran KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Nila Puspita, di Padang Aro, Rabu (1/4/2020).
Untuk menunda pilkada, harus mengubah undang-undang. Prosesnya membutuhkan waktu relatif lama, dan yang bisa keluar secara cepat hanya Perppu. Dan karena penundaan tersebut, untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilakukan penundaan masa kerja sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Masa kerja PPK dimulai pada Februari 2020. Saat ini, mereka yang masuk panitia itu baru digaji bulan pertama, sedangkan selanjutnya dilakukan penundaan masa kerja. “Kami sudah mengeluarkan surat penundaan masa kerja PPK, sekretariat PPK, dan masa kerja PPS,” jelasnya.
Setelah proses pilkada dimulai lagi, PPK tinggal mendapatkan surat keputusan kembali oleh KPU, dan tidak ada lagi proses seleksi. Mengenai anggaran, juga masih menunggu Perppu, sebagai dasar pelaksanaan rapat pleno, membahas berapa yang sudah terpakai dan sisanya.
Kalau pemerintah daerah ingin memakai anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19, KPU akan menyerahkannya dengan ketentuan, saat tahapan pilkada dimulai lagi, anggarannya sudah tersedia. KPU Solok Selatan sudah menerima anggaran 40 persen dari total yang disetujui pemda. Sedangkan pleno penundaan akan sekaligus menjadi agenda penghitungan realisasi penggunaan anggaran. “Kalau pemerintah daerah mau menggunakan anggaran pilkada untuk penanganan COVID-19, kami tidak bisa menahan sebab tahapan ditunda,” ujarnya.
Dari proses yang sudah berjalan, ada empat tahapan yang ditunda yaitu, pelantikan PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, dan pembentukan PPDP. “Khusus calon perseorangan untuk verifikasi administrasi dan dukungan kegandaan sudah diplenokan KPU tinggal verifikasi faktual,” katanya.
Sampai tahapan verifikasi administrasi dan dukungan ganda kedua pasang calon perseorangan, jumlah dukungannya masih di atas ambang batas minimal. (Ant)