Penggunaan APD Harus Sesuai dengan Kondisi Pelayanan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai dengan kondisi yang dihadapi membuat para pekerja medis dan non-medis berpotensi menjadi korban dalam upaya penanggulangan bencana nasional Covid-19. Karena itu, pemerintah, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan pentingnya penggunaan APD yang tepat dan memenuhi standar. 

Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM menyebutkan Kemenkes sudah mengeluarkan dua pedoman standar dalam menghadapi Covid-19.

“Yang pertama adalah pedoman untuk APD. Dan satu lagi adalah petunjuk teknis APD dalam menghadapi Covid-19,” kata Arianti saat konpers online, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan, secara umum, APD digunakan dengan berdasarkan pada lokasi pelayanan, profesi dan aktivitas pelayanan.

“Secara umum,  APD untuk Covid-19 ini  adalah masker, sarung tangan, coverall, gawn, pelindung untuk mata, muka, kepala dan kaki serta boot anti air,” ujarnya.

Untuk tenaga kesehatan tingkat I, yaitu tenaga kesehatan yang melayani atau melakukan tindakan di lokasi umum yang tidak menimbulkan risiko tinggi infeksi dan aerosol.

“Ini yang digunakan masker bedah, gawn dan sarung tangan pemeriksaan. Berbeda dengan yang tenaga kesehatan tingkat II, yang melakukan perawatan pasien, pengambilan sampel dan pekerja lab, ini butuh penutup kepala, kacamata, masker bedah, gawn dan sarung tangan sekali pakai,” paparnya.

Sementara untuk tingkat III, yaitu yang paling berisiko tinggi karena adanya kontak langsung maka akan menggunakan full APD dengan masker yang dipergunakan adalah N-95.

Salah satu tenaga medis di Puskesmas Darangdan Purwakarta Jawa Barat, dr. Diny Sundari saat dihubungi melalui VC, Jumat (17/4/2020). -Foto Ranny Supusepa
Lihat juga...