Pemeriksaan COVID-19 di Kaltara Direncanakan di RSUD Tarakan

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Utara (Kaltara), Agust Suwandy - Foto Ant

TARAKAN – Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Kalimantan Utara, direncanakan menjadi tempat pemeriksaan COVID-19, dengan alat Tes Cepat Molekuler (TCM).

“Terkait penggunaan laboratorium di RSUD Tarakan untuk pemeriksaan COVID-19 dengan alat TCM, menurut info dari Kemenkes sekitar awal Mei baru cartridge khusus SARS-COV akan tiba dari Amerika,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy, di Tarakan, Minggu (26/4/2020).

Alat tersebut akan dikirim ke provinsi yang telah dinyatakan siap melakukan pemeriksaan, dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes). Untuk Kaltara, yang memenuhi syarat menjadi laboratoriun TCM saat ini baru RSUD Tarakan.

Rumah sakit tersebut telah memiliki Biological Safety Cabinet (BSC) kelas dua, yaitu semacam rak filter untuk mengamankan penguji, sampel yang diuji, dan lingkungan sekitar. “Sedang perkembangan untuk rencana pengadaan alat PCR di Kaltara. Kami memang sudah mengonsultasikan tentang alat RT PCR ke penyedia dan provinsi lain yang sudah membeli,” katanya.

Terkait dengan masalah harga, alat itu pasti bisa dibeli, namun cukup banyak persyaratan untuk tempat yang layak dengan adanya tekanan negatif dan faktor keamanan lainnya. Termasuk keberadaan sumber daya manusia terlatih, yang pernah melakukan uji PCR yang belum dimiliki.

Hal itu dikarenakan, Kaltara merupakan provinsi baru. Selama ini belum memiliki laboratorium kesehatan daerah (labkesda). Namun, hal tersebut tetap akan diupayakan, agar bisa memenuhi persyaratan walaupun butuh waktu lebih lama. “Kita tentunya memikirkan safety orang yang menguji dan lingkungan sekitar, mungkin masyarakat berpikir membeli alat tersebut seperti membeli komputer saja yang langsung bisa dioperasikan,” kata Agust.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltara sudah menghubungi penyedia alat tersebut di Makassar, dan masih menunggu Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan mereka kirimkan. “Persyaratan tempat untuk PCR harus sesuai standar, antara lain ada ruang dekontaminasi , ruang proses kotor, ruang ekstraksi, ruang bersih, ruang administrasi, dan manajerialnya,” jelasnya.

Secara umum, bangunan yang dibutuhkan untuk laboratorium tersebut harus memiliki tekanan negatif, yang artinya dari ruangan tersebut tidak akan mengeluarkan udara dengan paparan virus. “Kalau untuk SDM, bisa merekrut SDM yang sudah ada dengan memberikan pelatihan atau magang ke laboratorium PCR yang sudah ada,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...