Pelindo Maumere Berharap Bongkar Muat Barang Bisa Malam Hari
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Bupati Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frasiskus Roberto Diogo, dalam surat edaran terkait penanganan Covid-19 Jumat (27/3/2020) menegaskan bahwa masyarakat boleh melakukan kegiatan kemasyarakatan hingga pukul 19.00 WITA.
Pemberlakuan jam malam tersebut diambil guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 mengingat masyarakat masih berkeliaran di jalan raya meskipun telah ada aturan soal social distancing.
“Memang awalnya ada operator dan pemilik barang menanyakan terkait dengan penutupan di pintu perbatasan antara kabupaten Sikka dan Flores Timur serta Ende,” sebut Ari Filardi, GM Pelindo III cabang Maumere, Jumat (3/4/2020).

Ari mengatakan, setelah ditanyakan ke pemerintah kabupaten Sikka, ada pengecualian bagi angkutan logistik sehingga pihaknya langsung menyampaikan ke perusahaan kontainer dan pemilik barang.
Sementara soal permintaan pengecualian pemberlakuan jam malam terkait aktivitas bongkat muat barang di pelabuhan belum disampaikan ke Pemda Sikka, sesuai permintaan pemilik barang dan perusahaan kontainer.
“Nanti kami akan diskusikan juga dengan Pemda Sikka dan Polres Sikka sebab banyak pemilik barang yang memasukkan barangnya ke kontainer hingga malam hari,” ujarnya.
Ari mengatakan pihaknya menjamin setiap pekerja yang beraktivitas hanya orang-orang yang memang sedang bekerja sehingga yang tidak melakukan aktivitas dan masyarakat pasti dilarang masuk ke areal pelabuhan.