Pandemi Covid-19, Bisnis Transportasi Umum Harus Diselamatkan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Di tengah larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, dalam upaya pencegahan mobilitas masyarakat untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19, ada ribuan pekerja di bidang transportasi umum yang juga harus diperhatikan. Termasuk para pengusaha transportasi umum, yang terus mengalami kerugian usaha.
“Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan, bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Tujuannya, agar tidak ada satu pun perusahaan angkutan umum berbadan hukum, yang gulung tikar. Kelak nantinya yang rugi juga pemerintah dan masyarakat, jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan,” terang pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, di Semarang, Senin (27/4/2020).

Dijelaskan, berdasarkan Data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
“Dari data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kemenhub, menunjukkan di masa pandemi covid-19 selama Februari – Maret 2020, jumlah penumpang untuk semua moda transportasi umum mengalami penurunan. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, angka penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen,” terang Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut.