Pandemi Covid-19, Bisnis Transportasi Umum Harus Diselamatkan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Di tengah larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, dalam upaya pencegahan mobilitas masyarakat untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19, ada ribuan pekerja di bidang transportasi umum yang juga harus diperhatikan. Termasuk para pengusaha transportasi umum, yang terus mengalami kerugian usaha.
“Pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan, bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Tujuannya, agar tidak ada satu pun perusahaan angkutan umum berbadan hukum, yang gulung tikar. Kelak nantinya yang rugi juga pemerintah dan masyarakat, jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan,” terang pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, di Semarang, Senin (27/4/2020).

Dijelaskan, berdasarkan Data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
“Dari data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kemenhub, menunjukkan di masa pandemi covid-19 selama Februari – Maret 2020, jumlah penumpang untuk semua moda transportasi umum mengalami penurunan. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia, angka penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen,” terang Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat tersebut.
Tidak hanya itu, penurunan jumlah bus pada terminal seluruh Indonesia di bulan Maret mencapai 18,35 persen, dibandingkan pada Februari 2020 dari angka 246.785 unit bus. Sementara, untuk jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan di bulan Maret, dibandingkan dengan bulan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen.
“Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten Bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang. Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia,” ungkapnya.
“Itu dari pekerja yang berkaitan langsung. Belum lagi imbas dari penurunan jumlah penumpang dan armada bus, pada sektor terkait lain. Contohnya, mobilitas bus yang terhenti juga berpengaruh pada sejumlah rumah makan yang tutup. Biasanya, terutama bus antar kota, berhenti atau singgah sementara waktu di rumah makan, untuk memberi kesempatan penumpang makan dan lainnya. Akibatnya, pekerja rumah makan yang menganggur pun bertambah,” tandasnya.
Penurunan juga terjadi di angkutan udara yang diambil dari 50 bandar udara selama Maret – 15 April 2020. Hal yang sama juga terjadi di angkutan penyeberangan selama Maret – 15 April 2020 terhadap periode yang sama tahun 2019.
“Untuk itu, kita dorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan, dalam upaya penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus,” terangnya.
Diterangkan, untuk transportasi darat angkutan orang, bisa berupa relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25), pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah, pembebaskan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum, pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning, hingga pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perizinan.
Sementara, untuk transportasi darat angkutan barang, bisa berupa relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang, selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing), penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen, relaksasi sejumlah pajak terkait, hingga kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.
Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan, seperti penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue, dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah, dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan, hingga pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank.
Transportasi darat angkutan kereta, seperti amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track acces charge (TAC), dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.
Untuk, transportasi angkutan laut, dapat berupa pengurangan beban biaya total pengoperasian kapal (opex) yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran, pengurangan PPh 15 , PPn dan tarif jasa kepelabuhanan, hingga penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis.
Sementara, untuk transportasi angkutan udara, seperti stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina, pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara hingga pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.
“Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya kerjasama dengan perusahaan plat merah dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk,” lanjut akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang tersebut.
Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan. “Intinya, jangan sampai pekerja di-PHK dan usaha transportasi umum ini kemudian berhenti,” pungkasnya.
Terpisah, penurunan jumlah penumpang juga dialami bus Trans Semarang, yang selama ini menjadi moda transportasi umum di wilayah Semarang dan sekitarnya. Saat ini, sudah mengalami penurunan lebih dari 50 persen.
“Sejak pandemi covid-19, penurunan jumlah penumpang lebih dari 50 persen. Terlebih dengan adanya kebijakan untuk bekerja dari rumah, belajar di rumah hingga pengurangan 50 persen dari jumlah kapasitas bus, sebagai upaya pencegahan covid-19,” papar Kepala Divisi SDM Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Trans Semarang Nur Chasanah.