Kemendes Siapkan Protokol Penanganan Covid-19 di Perdesaan
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyiapkan protokol penanganan pandemi Covid-19 untuk desa-desa di Tanah Air, guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
“Protokol itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020, tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” kata Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
PKTD merupakan salah satu solusi ketahanan ekonomi desa dalam melawan virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Surat edaran tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo yang bertujuan perang melawan pandemi global, dan memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKTD dalam melawan pandemi Covid-19 desa, yaitu pertama mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar untuk mengeluarkan Dana Desa 2020.
Kegiatan-kegiatan yang masuk dalam program PKTD adalah proporsi upah harus lebih besar dari nonupah, selanjutnya tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus dan melibatkan jumlah pekerja banyak.
Kementerian terkait akan melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat, disusul dengan mendayagunakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa, agar aspek kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.
Ada pun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan kelompok marginal dengan sistem upah harian, sehingga tetap menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.