Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Sempat terhenti sejak 1 April 2020 akibat wabah pandemi Covid-19, kini Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di masa darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Lebih dari tanggal itu, maka tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” terang Kamaruddin, Jumat (24/4/2020) di Jakarta.
Berdasarkan data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, tercatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” tandasnya.
“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambung Kamarudin.
Apabila ada alasan atau keadaan yang mendesak, yang membuat catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” pungkas Kamaruddin.