Kegiatan Belajar di Rumah Bagi Siswa di Sumbar Kembali Diperpanjang

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

“Terkait tata cara bagaimana tugas guru terhadap siswa dan hal lainnya, isi surat masih sama dengan perpanjangan pada tahap pertama. Kita berharap, situasi ini lekas membaik, dan anak-anak bisa kembali ke sekolah,” harapnya.

Mahyeldi menyebutkan, di Kota Padang selama diberlakukannya kebijakan belajar di rumah itu, Satpol PP bertugas untuk mengawasi di lapangan. Apabila ditemukan adanya para siswa yang malah berkeliaran di luar rumah, maka akan diantar pulang.

“Bagi anak-anak yang ditemukan masih berkeliaran seperti ke warnet atau ke tempat umum lainnya, Satpol PP lah yang akan menangkap mereka dan mengantarkan untuk pulang ke rumah,” tegasnya.

Tidak hanya di Kota Padang, perpanjangan belajar di rumah, juga diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Suhendri mengatakan, pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar di rumah selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 17 April hingga 30 April 2020 mendatang.

Menurutnya, langkah tersebut diambil mengingat kondisi penyebaran virus corona yang hingga sekarang belum kunjung hilang. Dalam edaran tersebut terdapat sebanyak 6 point yakni memperpanjang kegiatan belajar mengajar melalui daring/online di rumah masing-masing selama 14 hari kedepan, Kepala sekolah dan guru mensosialisasikan kepada siswa dan warga sekolah memanfaatkan belajar dari rumah lewat TVRI (#belajarbarengTVRI).

“Benar kita telah keluarkan surat edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar mengajar dirumah masing-masing selama 14 hari kedepan,” ucapnya.

Lihat juga...