Kapal Asing Tenggelam karena Melawan Saat Hendak Diamankan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), mengamankan dua Kapal Ikan Asing (KIA) untuk melakukan illegal fishing di Wilayah Penelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 – Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan KIA tersebut diwarnai perlawanan yang tanpa memperdulikan keselamatan mereka sendiri, sehingga satu kapal akhirnya tenggelam karena hilang keseimbangan.
”Ditjen PSDKP-KKP berhasil melumpuhkan 2 KIA berbendera Vietnam pada Senin, 20 April 2020, saat mereka melakukan illegal fishing di WPP-NRI 711 Laut Natuna Utara. Namun kami sangat prihatin, akibat melawan dengan membabi-buta 1 KIA akhirnya tenggelam karena kehilangan keseimbangan”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam video conference dengan awak media, usai meninjau kapal ikan asing ilegal di Pangkalan PSDKP Batam bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut Tb menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas insiden tenggelamnya 1 KIA berbendera Vietnam tersebut.
”Kami atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat prihatin dan menyesalkan insiden yang terjadi. Langkah-langkah pencegahan kecelakaan telah dilakukan oleh aparat kami, namun memang perlawanan yang dilakukan oleh 1 KIA tersebut ibarat aksi Kamikaze, sampai berupaya menabrakkan kapalnya ke kapal petugas hingga akhirnya terbalik dan tenggelam,” papar Tb.
Dari 1 KIA yang tenggelam, diketahui terdapat 2 orang yang ditemukan dalam keadaan sehat, yaitu 1 orang Nakhoda dan 1 orang ABK. Namun dari informasi dari ABK yang berhasil diselamatkan, terdapat empat orang ABK yang masih belum ditemukan. Hingga kini masih ditelusuri.