Jatim Resmi Ajukan Permohonan Penetapan PSBB
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengirim surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya secara resmi, ke Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.
“Surabaya Raya meliputi tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Surat sudah kami kirimkan dan sekarang menunggu keputusannya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (20/4/2020) malam.
Menurutnya, Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sedangkan Sidoarjo dan Gresik, merupakan wilayah penyangga Surabaya. Dan saat ini di dua daerah tersebut mengalami tren kenaikan pasien positif, lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat.
PSBB di tiga daerah tersebut telah sesuai kesepakatan, dan hasil Rapat koordinasi yang melibatkan pejabat Forkopimda Jatim maupun Forkopimda dari tiga daerah. Pertemuan koordinasi tersebut digelar pada Minggu (19/4/2020). Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk menyediakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa Bantuan Sosial (bansos).
Gubernur Khofifah mengklaim, juga telah berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat Doni Monardo. Dan menyebut sudah mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan rencana PSBB tersebut. “Jika PSBB Jatim ini berjalan baik maka penanganan pandemik Covid-19 menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikannya,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Surat Gubernur Jatim ke Menkes bernomor 188/1409/013.1/2020, dilengkapi beberapa lampiran tentang kajian PSBB yang di dalamnya terdapat data pendukung sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020, tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Lampiran kajiannya berupa, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. (Ant)