GOR Mini di Sumut jadi Lokasi Karantina Cegah COVID-19
TANJUNGBALAI – Gedung Olah Raga (GOR) Mini di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dijadikan lokasi karantina sementara dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di daerah setempat.
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial di Tanjungbalai, Minggu, mengatakan, di lokasi GOR Mini tersebut itu sudah tersedia sebanyak 50 buah tempat tidur serta fasilitas lainnya dan mulai Senin (6/4) sudah mulai difungsikan.
“Karantina sementara maksudnya digunakan sebagai lokasi isolasi selama satu hari untuk proses pemeriksaan dan cek kesehatan terhadap setiap warga yang baru datang dari luar daerah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungbalai,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk mengantisipasi warga dari daerah lain yang masuk ke Tanjungbalai, Pemkot juga akan melaksanakan pemantauan di empat titik pintu masuk Kota Tanjungbalai.
Jika ada yang identitasnya bukan warga Kota Tanjungbalai dan dinyatakan ODP oleh Tim Kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan karantina sementara, kemudian dikembalikan ke daerah asalnya.
“Begitu juga terhadap TKI yang kita dapat akan dibawa ke Karantina Sementara Gugus Tugas COVID-19 Kota Tanjungbalai tersebut untuk pengecekan kesehatan,” katanya.
Terkait pernyataan Sekdaprov Sumatera Utara yang mengatakan Kota Tanjungbalai merupakan zona merah penyebaran COVID-19, Syahrial menolak pernyataan tersebut karena berdasarkan data yang ada, saat ini Kota Tanjungbalai masih berada pada tingkat zona kuning.
“Belum ada warga Tanjungbalai yang positif COVID-19. Saya minta kepada masyarakat Kota Tanjungbalai untuk tidak cemas, tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Syahrial. (Ant)