Empat Kecamatan di Pamekasan Zona Merah Covid-19
PAMEKASAN – Gugus Tugas Penanggulangan Pandemi Virus Corona (COVID-19) Pamekasan, Jawa Timur merilis empat dari 13 kecamatan di wilayah itu kini sudah masuk zona merah.
“Keempat kecamatan yang berstatus zona merah itu masing-masing Kecamatan Pademawu, Proppo, Larangan dan Kecamatan Pademawu,” kata Tim Satgas COVID-19 Pamekasan dari Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemkab Pamekasan, Sigit Priyono, dalam rilis yang diterima di Pamekasan, Selasa malam.
Keempat kecamatan ini masuk zona merah, karena telah terkonfirmasi ada warga yang positif COVID-19.
Ia menyebutkan, dari lima orang warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu terbanyak berada di Kecamatan Proppo, sedangkan di tiga kecamatan lainnya, yakni Pademawu, Larangan dan Kecamatan Pademawu masing-masing satu orang.
Menurut Sigit, khusus di kecamatan dengan status zona merah ini, Satgas Penanggulangan COVID-19 memang memberikan perhatian khusus, yakni lebih gencar melakukan advokasi dan penyemprotan disinfektan.
Selain itu, penjagaan dan pendataan warga pendatang lebih diperketat lagi dengan melakukan pemeriksaan berlapis.
“Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Pamekasan juga mewajibkan kepada aparat desa untuk menyediakan tempat khusus karantina bagi para pendatang baru,” katanya.
Sebab, berdasarkan data di RSUD Pamekasan, warga Pamekasan yang terpapar COVID-19 umumnya merupakan pendatang atau yang pernah berhubungan dengan orang lain di daerah yang telah berstatus zona merah.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru sebaran COVID-19 di Kabupaten Pamekasan per tanggal 21 April 2020 menyebutkan, bahwa jumlah total warga Pamekasan positif COVID-19 ada 5 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 3 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 2.348 orang. (Ant)