Empat Daerah Bobek Sepakat Perpanjang PSBB Hingga 22 Mei

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

BEKASI — Empat daerah, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bobek) sepakat untuk mengajukan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat evaluasi PSBB yang dihadiri empat kepala daerah di Pendopo Bupati Kabupaten Bogor Minggu malam (26/4/2020). Keempat daerah segera melakukan pengajuan perpanjangan melalui Gubernur Jabar di Kementerian Kesehatan RI.

Diketahui, batas akhir pelaksanaan PSBB hari ini, Senin (27/4/2020) hingga pukul 00.00 WIB. Empat daerah sudah melaksanakan rapat evaluasi dan meminta melanjutkan PSBB, dengan beberapa catatan. Salah satunya perpanjangan hingga 22 Mei 2020.

Rapat Evaluasi PSBB wilayah Bobek dihadiri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan Bupati Bekasi yang diwakili Asisten Pemerintahan, Juhandi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam evaluasi tersebut mengakui bahwa dalam penerapan PSBB belum maksimal, terutama terkait pengetatan di perbatasan wilayah masing-masing, yang hanya membatasi pergerakan orangnya, atau hanya di tempat umum seperti terminal.

“Harus diberlakukan di setiap pasar-pasar tradisionalnya, jarak antara pedagang diterapkan, dengan dibuatkan sistem penjualan online atau sistem antar, sehingga pembeli tidak terlalu menumpuk. Kemudian jam operasional pasar juga harus ditentukan,” papar Rahmat Effendi.

Menurutnya, perpanjangan PSBB disertai pengetatan aturan sangat penting dengan mengeyampingkan soal ekonomi. Ekonomi masih bisa tumbuh lagi, sedangkan nyawa tidak dapat bangkitkan lagi.

Dia menilai pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan belum memberi dampak maksimal menekan angka pasien positif Covid-19.

“Bahkan cenderung meningkat di Kota Bekasi meskipun telah PSBB. Jadi peran kita sebagai kepala daerah adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, kedua adalah bansos berupa sembako,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, dalam penerapan PSBB untuk penegakan hukum esensinya tidak jelas. Dia mencontohkan seperti pengetatan jam operasional ritel dan sejenisnya masih banyak perdebatan.

Menurut dia, penerapan PSBB diterapkan disisi lain kejahatan di wilayahnya kian marak. Oleh karenanya Ade Yasin menekankan wilayah yang terlewati kereta api harus ada pengetatan penumpang, seperti menanyakan tujuannya apa bepergian menggunakan kereta.

“Apakah dia seorang perawat atau dokter, kemudian sepenting apakah bepergiannya, selain itu juga penumpang diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak atau pichycal distencing, dan juga PSBB harus diperpanjang lagi,” ucap Bupati Bogor.

Sedangkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, menyampaikan terkait analisis 9 sektor yang dikecualikan, meliputi penutupan tempat ibadah. Namun, imbuhnya pabrik masih berjalan, seharusnya daerah diberi kewenangan untuk menutup pabrik di luar yang dikecualikan.

Hak senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi Juhandi, bahwa daerahnya mendukung perpanjangan PSBB disertai tindakan tegas bagi pelanggar.

Lihat juga...