Bekasi Batasi Jam Operasional Toko Retail dan Pasar Tradisional

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19, toko retail di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengubah jam operasionalnya dengan tutup lebih awal pada pukul 20.00 WIB. Hal tersebut sesuai imbauan Pemerintah Kota Bekasi yang melarang toko retail di wilayahnya buka 24 jam, dalam rangka meminimalisir potensi penyebaran virus Corona.

“Kami mengikuti anjuran pemerintah untuk tutup lebih awal mulai pukul 20.00 WIB. Sepertinya konsumen sudah paham, tidak ada yang datang mendekati jam tutup,” ujar salah seorang penjaga toko retail berjejaring di wilayah Jatimekar, Sabtu (11/4/2020).

Dikatakan, selain tutup lebih awal, pelayanan juga lebih memperhatikan pedoman keselamatan dengan menyediakan hand sanitizer serta tisu basah khusus bagi pelanggan.

Pantauan Cendana News, pelayan retail sudah dilengkapi area keselamatan dengan mamasang pembatas dari plastik kepada konsumen. Juga menggunakan masker, sarung tangan dan lainnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, membenarkan bahwa sesuai hasil pantauan tim forkopimda diketahui tidak ada lagi retail yang buka di atas pukul 20.00 WIB. Hal tersebut berdasarkan Surat edaran nomor 510/2329/Disdagperi, yang telah dikeluarkan awal bulan lalu.

Menurutnya, Pemkot Bekasi juga bersama TNI-POLRI terus melakukan patroli memastikan tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WIB.

Pemerintah Kota sudah menerapkan sistem transaksi daring atau pasar online, untuk pembelian barang kebutuhan pokok di pasar tradisional di wilayah setempat.

Pasar daring atau online ini merupakan upaya dari Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Penyediaan program ini dimaksudkan agar masyarakat tetap aman saat berada di rumah.

Lihat juga...