KBRI Lakukan Langkah Lindungi WNI di Yordania dari Covid-19

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, mengambil langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi pandemi virus corona baru, termasuk untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) di Yordania. Langkah antisipasi perlu dilakukan, mengingat terdapat lebih dari 1.200 warga Indonesia yang tinggal di Yordania, demikian pernyataan dari KBRI Amman yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Bersamaan dengan Indonesia, pada 2 Maret 2020, Yordania mengumumkan kasus pertama infeksi positif virus corona (Covid-19). Sejak saat itu, pemerintah Yordania serta-merta melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan terpadu.

Untuk menghadapi pandemi itu, atas perintah Raja Yordania, pemerintah sejak 18 Maret 2020 memberlakukan keadaan darurat militer dengan menerapkan Undang-Undang Pertahanan 1992.

Sejumlah langkah kebijakan pun dikeluarkan, yaitu penutupan kantor-kantor pemerintah dan swasta, sekolah, universitas, bank, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Sementara rumah sakit dan apotek tetap buka.

Imbauan dan anjuran untuk menjaga jarak (physical distancing), pembatasan social (social distancing), serta gerakan tinggal di rumah dan bekerja dari rumah juga diterapkan di Yordania.

Saat keadaan darurat militer diumumkan di Yordania, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun dibentuk.

Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2018, tentang Pelindungan WNI di luar negeri, KBRI Amman juga menyiapkan rencana kontijensi, yakni mulai dari skenario pencegahan dan penanganan keadaan darurat hingga melakukan evakuasi WNI.

Sebagai bagian dari rencana kontijensi, KBRI Amman memetakan dan menyusun data para WNI di Yordania, yang sebagian besar adalah pekerja migran informal di beberapa kota, yaitu Amman, Irbid, Aqaba dan Karak.

Lihat juga...