Bekas Penumpang Kapal Lambelu Harus Dipastikan Kesehatannya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Kita harapkan agar benar-benar diperhatikan dan dijamin kondisi masyarakat di wilayah tersebut sebelum bekas penumpang tersebut dikembalikan. Ini penting agar jangan timbul persoalan baru di masyarakat,” sebutnya.

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabuapaten Sikka, Petrus Herlemus mengatakan, meskipun masa karantina 179 eks penumpang Lambelu sudah berakhir hari ini, Senin (20/4/2020) namun mereka belum bisa dipulangkan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, saat ditemui di Posko Covid-19, belum lama ini. Foto: Ebed de Rosary

Petrus beralasan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan swab dari 4 bekas penumpang KM. Lambelu dan 2 pasutri asal Nebe yang sudah dikirim ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBKTL) Surabaya, hari Rabu (15/4/2020) lalu.

“Hasil swab dari Surabaya masih kita tunggu. Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sudah bisa diterima baru kita putuskan apakah masa karantina diperpanjang atau tidak,” ungkapnya.

Petrus mengatakan, selama hasil ini belum diterima, maka bekas penumpang kapal Lambelu tersebut tetap berada di dua lokasi karantina terpusat sebelum diambil langkah selanjutnya.

Jika hasil pemeriksaan swab negatif maka para bekas penumpang kapal tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing namun mereka tetap harus menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing dan diawasi tenaga kesehatan.

“Kami juga tidak bisa melakukan pemeriksaan swab kepada 179 bekas penumpang kapal Lambelu karena tempat untuk penyimpanan sampel swab atau Virus Transport Media (VTM) yang kita miliki sangat terbatas,” terangnya.

Lihat juga...