Bekas Penumpang Kapal Lambelu Harus Dipastikan Kesehatannya
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk memastikan terlebih dahulu kondisi bekas penumpang kapal KM. Lambelu yang sedang menjalani karantina terpusat di gedung Sikka Convention Center (SCC) dan aula Rumah Jabatan (Rujab) bupati Sikka.
Langkah ini harus dilakukan sebelum pelaku perjalanan yang sedang dikarantina dan berasal dari sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten Sikka ini kembali ke daerah asalnya masing-masing.
“Gugus Tugas Covid-19 harus memastikan secara benar kondisi bekas penumpang KM. Lambelu ini. Bila perlu dilakukan pemeriksaan swab mengingat 92 anak buah kapal Lambelu positif Covid-19,” tegas Alexander Agato Hasulie, anggota DPRD Sikka, NTT, Senin (20/4/2020).
Alex sapaannya mengatakan, tindakan ini harus dilakukan agar jangan sampai terjadi kehadiran para bekas penumpang menimbulkan keresahan di masyarakat dan menularkan Corona kepada masyarakat.
Menurutnya, situasi saat ini masyarakat sedang resah setelah mengetahui adanya ABK yang positif Covid-19 dan para penumpang ini selama beberapa hari dalam pelayaran pasti berinteraksi dengan anak buah kapal.
“Harus dipastikan secera baik baru dikembalikan ke masyarakat. Harus ada petugas Posko Covid-19 yang mendampingi dan menjelaskan kepada masyarakat. Bila perlu sebelum dikembalikan, warga di wilayahnya diberikan pemahaman dahulu agar jangan ada penolakan,” harapnya.
Alex berharap agar relawan yang sudah direkrut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di berbagai wilayah tersebut berperan maksimal agar pemahaman masyarakat tentang Covid-19 bisa terbentuk.
“Kita harapkan agar benar-benar diperhatikan dan dijamin kondisi masyarakat di wilayah tersebut sebelum bekas penumpang tersebut dikembalikan. Ini penting agar jangan timbul persoalan baru di masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabuapaten Sikka, Petrus Herlemus mengatakan, meskipun masa karantina 179 eks penumpang Lambelu sudah berakhir hari ini, Senin (20/4/2020) namun mereka belum bisa dipulangkan.

Petrus beralasan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan swab dari 4 bekas penumpang KM. Lambelu dan 2 pasutri asal Nebe yang sudah dikirim ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBKTL) Surabaya, hari Rabu (15/4/2020) lalu.
“Hasil swab dari Surabaya masih kita tunggu. Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sudah bisa diterima baru kita putuskan apakah masa karantina diperpanjang atau tidak,” ungkapnya.
Petrus mengatakan, selama hasil ini belum diterima, maka bekas penumpang kapal Lambelu tersebut tetap berada di dua lokasi karantina terpusat sebelum diambil langkah selanjutnya.
Jika hasil pemeriksaan swab negatif maka para bekas penumpang kapal tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing namun mereka tetap harus menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing dan diawasi tenaga kesehatan.
“Kami juga tidak bisa melakukan pemeriksaan swab kepada 179 bekas penumpang kapal Lambelu karena tempat untuk penyimpanan sampel swab atau Virus Transport Media (VTM) yang kita miliki sangat terbatas,” terangnya.