Bekas Penumpang Kapal Lambelu Harus Dipastikan Kesehatannya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk memastikan terlebih dahulu kondisi bekas penumpang kapal KM. Lambelu yang sedang menjalani karantina terpusat di gedung Sikka Convention Center (SCC) dan aula Rumah Jabatan (Rujab) bupati Sikka.

Langkah ini harus dilakukan sebelum pelaku perjalanan yang sedang dikarantina dan berasal dari sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten Sikka ini kembali ke daerah asalnya masing-masing.

“Gugus Tugas Covid-19 harus memastikan secara benar kondisi bekas penumpang KM. Lambelu ini. Bila perlu dilakukan pemeriksaan swab mengingat 92 anak buah kapal Lambelu positif Covid-19,” tegas Alexander Agato Hasulie, anggota DPRD Sikka, NTT, Senin (20/4/2020).

Alex sapaannya mengatakan, tindakan ini harus dilakukan agar jangan sampai terjadi kehadiran para bekas penumpang  menimbulkan keresahan di masyarakat dan menularkan Corona kepada masyarakat.

Menurutnya, situasi saat ini masyarakat sedang resah setelah mengetahui adanya ABK yang positif Covid-19 dan para penumpang ini selama beberapa hari dalam pelayaran pasti berinteraksi dengan anak buah kapal.

“Harus dipastikan secera baik baru dikembalikan ke masyarakat. Harus ada petugas Posko Covid-19 yang mendampingi dan menjelaskan kepada masyarakat. Bila perlu sebelum dikembalikan, warga di wilayahnya diberikan pemahaman dahulu agar jangan ada penolakan,” harapnya.

Alex berharap agar relawan yang sudah direkrut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di berbagai wilayah tersebut berperan maksimal agar pemahaman masyarakat tentang Covid-19 bisa terbentuk.

Lihat juga...