30 Ribu Calon Pengantin Daftar Nikah di Tengah Pandemi

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam mencatat, sebanyak 30 ribu pasangan calon pengantin (catin) telah melakukan pendaftaran pernikahan secara daring, di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Layanan pendaftaran memang masih kami buka, tapi hanya secara online. Ini berlaku sejak 1 April 2020, dalam rangka mendukung physical distancing guna memutus rantai penularan Covid,” terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, Senin (13/4/2020) di Jakarta.

Adapun catin yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pelayanan pencatatan dan akad nikah tetap diberikan kepada mereka, dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

“Pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya,” ujar Kamaruddin.

Berdasarkan data di situs simkah.kemenag.go.id, Kamaruddin menyatakan, bahwa masih ada puluhan ribu catin di seluruh Indonesia yang mendaftar sebelum 1 April, dengan demikian, peristiwa pernikahan masih akan kerap dijumpai di tengah pandemi ini.

“Di Jawa Timur saja misalnya, ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tukasnya.

Secara lebih detail, protokol akad nikah yang dikeluarkan Kemenag untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, sebagai berikut; Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Lihat juga...