137 Napi Penerima Asimilasi di Bekasi Tetap dalam Pengawasan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Pemeriksaan kesehatan juga secara cepat kita lakukan jika ada keluhan sakit. Bentuk antisipasi Covid-19,” tukasnya.
Sampai saat ini, Kiki menegaskan bahwa dari total jumlah Napi di Lapas Bulak Kapal mencapai 1.417 termasuk didalam 137 Napi yang telah mendapat asimilasi, dipastikan belum ada yang terpapar Covid-19. Dia berharap pencegahan bisa diatasi agar Lapas Bulak Kapal bebas dari paparan Corona.
Pembebasan Ratusan Napi di Lapas Bulakkapak dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan dilaksanakan berdasarkan asimilasi.
Adapun teknis dalam pelaksanaannya dari rata-rata pidana yang tidak melebihi dua pertiga atau telah menjalani setengah hukuman, dan dua per tiganya tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020.