WNI di Timor Leste Diminta Pulang ke Tanah Air
JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili, Timor Leste, meminta Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut, untuk pulang ke Tanah Air.
Hal itu untuk merespon sikap dari pemerintah setempat, yang berencana melakukan isolasi, dengan menutup perbatasan selama satu bulan, mulai Kamis (19/3/2020). “WNI yang melakukan kunjungan wisata (traveling) dan pemegang visa turis dan tidak memiliki kepentingan mendesak di Timor Leste diminta untuk segera kembali ke Indonesia,” kata KBRI Dili dalam imbauan, Kamis (19/3/2020).
Dalam pernyataanya, KBRI juga mengimbau kepada WNI untuk menunda kegiatan berwisata dan kunjungan ke kerabat di Timor Leste, kecuali untuk keperluan mendesak. Imbauan itu tidak berlaku bagi WNI yang bekerja dan menetap di Timor Leste. “Bagi WNI yang menetap dan bekerja di Timor Leste dapat tetap beraktivitas seperti biasa. Namun diminta untuk selalu mengikuti imbauan dari otoritas setempat dan KBRI Dili,” tambah kantor perwakilan Indonesia itu.
Sementara bagi WNI yang membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat, dapat menghubungi KBRI Dili, melalui hotline +670-7375-5000. Pemerintah Timor Leste menerapkan karantina (lockdown) di seluruh wilayahnya. Kebijakan itu berlaku dari 19 Maret hingga 19 April. Menurut keterangan KBRI Dili, ada sekira 9.600 WNI yang menetap di Timor Leste.
Ribuan WNI itu kemungkinan akan tertahan di Timor Leste, mengingat, selama karantina berlangsung, pintu perbatasan ditutup oleh otoritas setempat. Indonesia dan Timor Leste berbagi wilayah perbatasan darat di tiga lokasi, di antaranya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain di Kabupaten Belu, NTT, yang berbatasan dengan Distrik Bobonaroyang.