Unand: Pengembangan Dosen ke Jenjang Doktor Perlu Dilakukan

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Dr. Mansyurdin saat menyampaikan sambutan di salah satu kegiatannya di Padang, Kamis (12/3/2020). Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Wakil Rektor I Universitas Andalas, Prof. Dr. Mansyurdin mengatakan, dosen yang kini masih memegang gelar magister diharapkan untuk meraih gelar doktor. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dosen terhadap mahasiswanya.

Universitas Andalas sendiri, terus berupaya mendorong dosennya untuk memiliki kualifikasi pendidikan doktor (S3), dengan memfasilitasi melalui peningkatan kemampuan bahasa inggris dan bantuan biaya pendidikan untuk studi lanjut, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Peraturan Rektor mengenai pengembangan dosen dan pengembangan riset sudah dipisahkan. Untuk pengembangan ada pada bidang I sedangkan aturan untuk publikasi ada pada LPPM,” katanya, Kamis (12/3/2020).

Ia menyebutkan, bagi dosen yang masih muda didorong untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi luar negeri. Karena di usia muda itu, memiliki kesempatan belajar untuk mencapai gelar lebih tinggi sangat terbuka lebar.

Sementara untuk dosen yang usianya sudah di atas 45 tahun, diakuinya, tidak mendapatkan beasiswa atau segala macamnya. Tujuan hal ini dilakukan oleh Universitas Andalas, karena mempersiapkan mereka belajar bagi para dosen.

“Jadi untuk capai gelar dokter itu, ada delapan jenis pembelajaran yang harus diikuti mahasiswa. Jadi jangan sampai panik, karena ada tiga semester mahasiswa harus berada di luar prodi,” jelasnya.

Persoalan yang dihadapi kini, tentang pendidikan ialah kelemahan di kurikulum Program Studi (Prodi) yakni berbilik-bilik di dalam sistem IT.

“Kemudian untuk magang bersertifikat, proyek desa, riset di tempat lain, sosial desa sedang dimaksimalkan,” ucapnya.

Mansyurdin menyebutkan, untuk pendidikan akademik sifatnya pilihan, boleh memilih atau tidak. Artinya bagi yang ingin menjadi akademisi tidak usah mengambil magang bersertifikat, tetapi kalau ingin langsung berkerja sudah seharusnya mengambil.

“Untuk mahasiswa pascasarjana publikasi menjadi momok sebagai syarat wisuda, lamanya masa studi di Universitas Andalas rata-rata disebabkan menunggu publikasi termasuk juga mahasiswa doktor,” ujarnya.

Dikatakannya apakah aturan ini tidak boleh dihilangkan, karena ini SN Dikti, gelar S2 harus publikasi minimal nasional, kemudian S3 harus pada jurnal internasional bereputasi. Sementara menulis butuh waktu, butuh energi, artinya defenisi SKS tidak tatap muka lagi tetapi adalah pengalaman.

Ia juga sedang merancang aturan baru mudah-mudahan semester baru akan berlaku mengenai menulis pada jurnal, akan menjadi kurikulum sehingga menunggu pun akan ada buktinya dalam transkrip.

“Bagi kita di Universitas Andalas hal itu akan menguntungkan, dan tidak hanya membanggakan, tetapi didalam transkripnya juga tercantum publikasi,” tutupnya.

Lihat juga...