Terkait COVID-19, Tegal Diminta Sejalan dengan Pemerintah Pusat
SEMARANG — Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono diminta jangan bertentangan dengan pemerintah pusat terkait dengan pemberlakuan local lockdown (belakangan diganti dengan istilah isolasi wilayah/isolasi terbatas) sehubungan dengan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani melalui pesan WA-nya, mengingatkan bahwa Kota Tegal bukan negara sendiri. Oleh karena itu, harus patuh pada pemerintah pusat.
“Jangan menentang pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah,” kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini di Semarang, Senin pagi (30/3/2020).
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini meminta Wali Kota Tegal membuka dan menggeser lagi pagar beton perbatasan jalan antarkota kabupaten dan jalan provinsi sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah.
“Saya yakin PP ini bisa menjadi landasan yang tepat untuk semua wilayah dalam menentukan langkah karantina wilayahnya masing-masing dengan tiga proses yang mesti dilakukan, yakni tracing (pendeteksian), clustering (pengelompokan), dan containing (karantina),” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Menurut Dewi, pelibatan gugus hingga tingkat desa/kelurahan dan kerja efektif aparat akan menjadi satu kekuatan melawan COVID-19. Begitu pula, pentahelix dengan pendekatan komunitas hingga gugus desa/kelurahan bisa dijadikan acuan dalam penanggulangan bencana nonalam ini.