Presiden Tekankan Pengendalian Mobilitas Warga Antarnegara
Editor: Koko Triarko
“Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali, dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di Tanah Air,” tegasnya.
Untuk itu, Kepala Negara kembali menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara ketat, baik di bandara, di pelabuhan, dan di pos lintas batas. Bagi mereka yang tidak ada gejala, bisa dipulangkan ke daerah masing-masing dengan status sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
“Jadi setelah sampai di daerah, betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian yang lain juga yang berkaitan dengan program bantuan sosial yang perlu kita berikan,” imbuhnya.
Sedangkan bagi mereka yang memiliki gejala, harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah disiapkan pemerintah, misalnya di Pulau Galang. Presiden meminta kebijakan terkait perlintasan warga negara asing (WNA) di Indonesia dievaluasi secara berkala.
“Mengenai perlintasan warga negara asing, saya minta kebijakan yang mengatur perlintasan WNA di Indonesia ini dievaluasi secara reguler, secara berkala untuk mengantisipasi pergerakan Covid-19 dari berbagai negara yang ada di dunia,” tandasnya.