Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan di Purbalingga Diperpanjang

Editor: Koko Triarko

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, menyampaikan sesuai arahan dari Anggota Bawaslu Jawa Tengah Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Rofiuddin saat melakukan supervisi di kantor Bawaslu Purbalingga, minimnya pendaftar untuk panwaslu desa/kelurahan tidak hanya terjadi di Purbalingga, tetapi juga di daerah lain.

Dan, di Jawa Tengah total masih ada 1.025 desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota jumlah pendaftar. Sehingga Bawaslu Purbalingga didorong untuk terus melakukan sosialisasi.

“Terkait perpanjangan waktu pendaftaran ini, Bawaslu Jateng mendorong kita untuk lebih gencar melakukan sosialisasi, termasuk melalui media sosial,” jelasnya.

Untuk masa perpanjangan pendaftaran panwaslu desa/kelurahan ini, mekanisme sama, yaitu mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas dan tes wawancara.

Masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung menyampaikan berkas-berkas pendafarannya kepada panwaslu kecamatan di kecamatan masing-masing pada jam kerja, pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan pada Minggu ini tetap dibuka pelayanan pendaftaran.

Lihat juga...